Correct Article 3
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi peradilan dan administrasi umum bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan Mahkamah Agung;
b. mempersiapkan dan mengolah bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijaksanaan Mahkamah Agung;
c. membina dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan, peralatan, dan perlengkapan serta urusan ketatausahaan lainnya;
d. menyelenggarakan dan membina hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan masyarakat;
e. membina unit organisasi di bawahnya agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
f. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
