Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi peradilan dan administrasi umum bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan Mahkamah Agung; b. mempersiapkan dan mengolah bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijaksanaan Mahkamah Agung; c. membina dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan, peralatan, dan perlengkapan serta urusan ketatausahaan lainnya; d. menyelenggarakan dan membina hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan masyarakat; e. membina unit organisasi di bawahnya agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna; f. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction