Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh unsur di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kepaniteraan/ Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar Instansi/Lembaga.
Your Correction