Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1980

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : (1) Susunan Organisasi dan keanggotaan Badan dan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari : a. Ketua merangkap:Menteri Pertambangan anggota dan Energi b. Anggota-anggota: 1. Menteri Pekerjaan Umum; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Pertahanan dan Keamanan; 4. Menteri Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertanian 6. Menteri Kehutanan 7. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 8. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; 9. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS; 10. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional; 11. Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). c. Sekretaris : 1. Direktur Jenderal Listrik merangkap anggota dan Energi Baru, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I; 2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II; 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : (1) Sekretariat BAKOREN dipimpin oleh Sekretaris I dan secara fungsional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru dan apabila berhalangan oleh Sekretaris II yang dibantu oleh unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi."
Your Correction