Article 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing departemen/lembaga yang bersangkutan sebagaimana tercantum dala Lampiran A.I sampai dengan A.5 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.