Correct Article 24
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Petunjuk teknis kegiatan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai bidang tugas masing-masing.
Your Correction
