Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di-laksanakan: b. secara terus menerus untuk memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan; c. untuk menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan dalam upaya mencegah berlanjutnya kesalahan dan atau penyimpangan; d. untuk menumbuhkan motivasi, memperbaiki, mengurangi dan atau meniadakan penyimpangan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara profesional dan mandiri.
Your Correction