Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengambil langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; c. tindakan tuntutan/gugatan perdata; d. tindakan pengaduan perbuatan pidana; e. tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. BAB IX …
Your Correction