Correct Article 19
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dilaporkan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada instansi terkait.
(3) Bupati/Walikota melaporkan hasil pengawasan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
