Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi. (2) Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur. BAB VII …
Your Correction