Correct Article 17
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Untuk memperoleh masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional.
Your Correction
