Correct Article 16
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(2) Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui :
a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah yang disampaikan.
(2) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau instansi yang terkait.
(3) Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
