Correct Article 15
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif melalui :
b. pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. rapat pembahasan dalam sidang komisi;
d. rapat pembahasan dalam Panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan;
f. kunjungan kerja.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat:
a. mengundang pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diminta keterangan, pendapat dan saran;
b. menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari
pejabat/pihak-pihak yang terkait;
c. meminta kepada pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan;
d. memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 16 …
Your Correction
