Correct Article 14
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Dalam melaksanakan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota dapat :
a. meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari pihak yang dipandang perlu;
b. melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di tempat-tempat pekerjaan;
c. menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan;
d. memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan jenjang jabatan yang berlaku;
e. menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.
Your Correction
