Correct Article 12
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif terhadap :
a. pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi;
b. pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif terhadap :
c. pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota;
d. pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Your Correction
