Correct Article 11
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional
terhadap :
a. pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya;
b. efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang tugasnya.
(2) Menteri …
(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan represif terhadap :
a. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. kinerja Daerah Otonom.
(3) Gubernur melakukan pengawasan fungsional terhadap :
a. kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi;
b. penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
