Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tata cara, standar dan kriteria pengawasan.
Your Correction