Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Your Correction