Correct Article 6
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Gubernur selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Provinsi.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawasan Daerah Provinsi.
Your Correction
