Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.
Your Correction