Correct Article 3
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
Pasal 4 …
Your Correction
