Correct Article 2
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.
Your Correction
