Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 1999, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
2. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
b. perlindungan atas kepentingan nasional Negara dan Warga Negara Republik INDONESIA yang berada di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan pengamatan, penilaian, dan pelaporan;
d. penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Negara Republik INDONESIA yang berada di wilayah kerjanya;
e. penyelenggaraan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
f. pelaksanaan urusan tata-usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan Konsuler".