Article I
Lampiran Keputusan
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera diubah sebagai berikut :
1. Menghapus kolom 8 pada Lampiran Ii Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1995 sehingga kolom 9 menjadi kolom 8 sebagaimana terlampir.
2. Mengganti Kelas IIA pada kolom 7 Lampiran II Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1995 menjadi Kelas Ii sebagaimana terlampir." Pasal II …