Correct Article 4
KEPPRES Nomor 74 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL
Current Text
(1)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya dan apabila dipandang perlu, Menteri Perindustrian dapat menambah anggota dan kelengkapan Panitia.
(2)Perincian tugas dan tata cara kerja Panitia diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
Your Correction
