Correct Article 2
KEPPRES Nomor 74 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS CENDRAWASIH
Current Text
Pembinaan Universitas Cendrawasih secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
