Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 53-1985 TENTANG BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 3-1991

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1985 tenang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah, trakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1991, sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan Diktum KEDUA, sehingga berbunyi sebagai berikut : "KEDUA : Menteri Negara Sekretaris Negara bertanggung jawab atas terpeliharanya barang tidak bergerak dilingkungn Komplek Kemayoran dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan." 2. Mengubah ketentuan Diktum KEEMPAT, sehingga berbunyi sebagai berikut : "KEMPAT : (1) Badan Pengelola terdiri dari : a. Ketua : Menteri Negara Sekretaris Negara; b. Wakil Ketua I: Menteri Negara Perumahan dan Permukim- an; c. Wakil Ketua II: Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; d. Anggota : 1) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; 2) Panglima … 2) Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya/Jayakarta; 3) Wakil Sekretaris Negara; 4) Wakil Sekretaris Kabinet; 5) Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan; 6) Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum; 7) Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum; 8) Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 9) Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. e. Seorang Sekretaris merangkap sebagai Anggota, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam anagka (1) huruf e dibantu oleh sebuah Sekretaris." 3. Mengubah ketentuan Diktum KELIMA, sehingga berbunyi sebagai berikut : "KELIMA : Badan Pengelola bertanggung jawab kepada serta berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN." 4. Mengubah … 4. Mengubah ketentuan Diktum KEENAM, sehingga berbunyi sebagai berikut : "KEENAM : (1) Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, yang terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Komplek Kemayoran; (2) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran mendapat dan memperhatikan petunjuk-petunjuk serta bimbingan dari Badan Pengelola. (3) Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Badan Pengelola." Pasal II …
Your Correction