Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Evaluasi Pengadaan dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Kordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction