Correct Article 10
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Evaluasi Pengadaan dapat menghubungi dan meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari semua Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta yang terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction
