Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Kerja Tim Evaluasi Pengadaan: (1) Dalam hal menyangkut proyek kerjasama dalam bidang infrastruktur dengan badan usaha swasta, penanggung jawab proyek menyampaikan daftar semua peserta prakualifikasi berikut permohonan keberatan dari peserta yang didiskualifikasi penanggung jawab proyek, kepada Ketua Tim Pengadaan untuk memperoleh persetujuan, dengan tembusan surat yang disertai dokumen-dokumen penunjang kepada Pelaksana Harian. (2) Dalam hal menyangkut proyek/kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah maupun kerjsama dalam bidang infrastruktur dengan badan usaha swasta, penanggung jawab proyek menyampaikan surat permintaan persetujuan penetapan pemenang, pelelangan/pemilihan langsung kepada Ketua Tim Evaluasi Pengadaan, dengan tembusan surat yang disertai dokumen-dokumen penunjang kepada Pelaksana Harian. (3) Pelaksana ... (3) Pelaksana Harian melakukan penelaahan, penelitian, dan penilaian atas permintaan persetjuan peserta prakualifikasi/permohonan keberatan/penetapan pemenang pelelangan/pemilihan langsung dan melaporkan hasilnya dalam rapat Tim Evaluasi Pengadaan untuk memperoleh keputusan. (4) Berdasarkan keputusan rapat Tim Evaluasi Pengadaan, Ketua Tim Evaluasi Pengadaan menerbitkan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1997 atau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjsama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur.
Your Correction