Correct Article 5
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Tim Evaluasi Pengadaan bertugas:
a. mengevaluasi ...
a. mengevaluasi urgensi dan prioritas rencana proyek kerjsama dengan swasta dalam bidang infrastruktur dan kesesuaiannya dengan kepentingan dan sasaran pembangunan nasional;
b. mengevaluasi kesesuaian penanggung jawab kerjasama, diantara Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. meneliti ketetapan bentuk rencana kerjsama beserta kaitannya dengan beban biaya termasuk pinjaman, tarif/harga, jangka waktu kerjasama, kepemilikan proyek termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan keuntungan terbaik bagi perekonomian dan pembangunan nasional;
d. meneliti kesesuaian pelaksanaan tatacara dan persyaratan penawaran serta penetapan peserta yang lulus prakualifikasi, termasuk menilai dan MEMUTUSKAN permohonan keberatan dari peserta yang didiskualifikasi penanggung jawab proyek;
e. meneliti laporan evaluasi dan rekomendasi penangungjawab atas pelaksanaan pelelangan, serta konsep perjanjian dengan calon pemenang, untuk selanjutnya MENETAPKAN persetujuan berdasarkan kesesuaian dan pemenuhan semua prinsip, tatacara, dan kebijaksanaan Pemerintah;
f. memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan ketentuan kerjasama pengadaan proyek dan kegiatan bersama instansi terkait;
g. melakukan pengkajian dan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kerjasama dan pengadaan proyek dan kegiatan;
h. melakukan pembinaan administrasi dan dokumentasi kerjasama pengadaan proyek dan kegiatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengadaan proyek/kegiatan dalam bidang infrastruktur atas dasar kerjasama Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta.
Your Correction
