Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Tim Evaluasi Pengadaan bertugas: a. mengevaluasi ... a. mengevaluasi urgensi dan prioritas rencana proyek kerjsama dengan swasta dalam bidang infrastruktur dan kesesuaiannya dengan kepentingan dan sasaran pembangunan nasional; b. mengevaluasi kesesuaian penanggung jawab kerjasama, diantara Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. meneliti ketetapan bentuk rencana kerjsama beserta kaitannya dengan beban biaya termasuk pinjaman, tarif/harga, jangka waktu kerjasama, kepemilikan proyek termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan keuntungan terbaik bagi perekonomian dan pembangunan nasional; d. meneliti kesesuaian pelaksanaan tatacara dan persyaratan penawaran serta penetapan peserta yang lulus prakualifikasi, termasuk menilai dan MEMUTUSKAN permohonan keberatan dari peserta yang didiskualifikasi penanggung jawab proyek; e. meneliti laporan evaluasi dan rekomendasi penangungjawab atas pelaksanaan pelelangan, serta konsep perjanjian dengan calon pemenang, untuk selanjutnya MENETAPKAN persetujuan berdasarkan kesesuaian dan pemenuhan semua prinsip, tatacara, dan kebijaksanaan Pemerintah; f. memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan ketentuan kerjasama pengadaan proyek dan kegiatan bersama instansi terkait; g. melakukan pengkajian dan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kerjasama dan pengadaan proyek dan kegiatan; h. melakukan pembinaan administrasi dan dokumentasi kerjasama pengadaan proyek dan kegiatan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengadaan proyek/kegiatan dalam bidang infrastruktur atas dasar kerjasama Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta.
Your Correction