Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Evaluasi Pengadaan berfungsi: a. melakukan penelitian, penilaian dan MEMUTUSKAN penetapan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan pemilihan langsung dengan nilai di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1997; b. melakukan pengkajian, penelaahan, serta pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1997 dan Keputusan PRESIDEN ini; c. melakukan penelitian, penilaian dan MEMUTUSKAN penetapan peserta penawaran yang lulus prakualifikasi, termasuk peserta yang didiskualifikasi penanggung jawab dan yang mengajukan keberatan, untuk proyek dengan penawaran terbuka, dengan nilai Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih, sebagaimana dimaksud ... dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur; d. melakukan penelitian, penilaian dan MEMUTUSKAN penetapan pemenang pelelangan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur; e. melakukan pengkajian, penelaahan, serta pemantauan terhadap pelaksanaan penawaran, kualifikasi, dan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur dan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction