Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Your Correction