Correct Article 2
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Current Text
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
