Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1985 (Lampiran III), di perinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction