Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1975 TENTANG PENYEMPURNAAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 6 (1) Tiap-tiap Pembantu Deputi membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Pembantu Deputi. (2) Jumlah dan bidang tugas Staf Pembantu Deputi di-tetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara ". PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com 2.Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya para Deputi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan, Pembantu Deputi kepada Deputi, dan Staf Pembantu Deputi kepada Pembantu Deputi. " 3. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 31 Staf Pembantu Deputi dan Staf Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Sekretaris Jenderal Dewan. " 4. Sesudah Pasal 31 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 31a yang berbunyi sebagai berikut: " Pasal 31a (1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan merupakan jabatan eselon Ia, Deputi merupakan jabatan eselon Ib dan setinggitingginya Ia, Pembantu Deputi merupakan jabatan eselon IIa dan setinggi-tingginya Ib, dan Staf Pembantu Deputi merupakan jabatan eselon IVa dan setinggi- tingginya eselon IIa; (2) Pengisian jabatan-jabatan Deputi, Pembantu Deputi, dan Staf Deputi dikaitkan dengan golongan kepangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction