Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 72 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 42-2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212), diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 18… "Pasal 18 (1) Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan data dan informasi guna keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak. (2) Setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 2. Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 18 dan Pasal 19 yang dijadikan Pasal 18 A, Pasal 18 B, Pasa1 18 C, Pasa1 18 D, Pasal 18 E dan Pasal 18 F, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 18 A (1) Untuk memadukan dan mensinergikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal (2) Pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan departemen/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Departemen… (3) Departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD memberikan data dan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terbentuknya Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal dimaksud. (4) Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 18 B Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak setelah menerima data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menindaklanjutinya dengan mengadministrasikan data dan informasi dimaksud dalam sistem Bank Data Nasional dengan membentuk Nomor Identitas Bersama sebagai embrio Nomor Identitas Tunggal. Pasal 18 C Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan Nomor Identitas Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 B kepada masing-masing departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD. Pasal 18 D… Pasal 18 D Departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD setelah menerima Nomor Identitas Bersama dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 C, wajib mengadministrasikannya bersama-sama dengan nomor identitas masing -masing. Pasal 18 E Biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 A, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 18 F Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/pimpinan lembaga baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing -masing."
Your Correction