Correct Article 4
KEPPRES Nomor 72 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 5 …
Your Correction
