Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Evaluasi Privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijaksanaan serta persyaratan dan prioritas Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan privatisasi melalui pasar modal dalam negeri, pasar modal luar negeri maupun secara lain, termasuk dalam bentuk kerja sama dan penempatan modal secara langsung; b. MENETAPKAN langkah-langkah untuk meningkatkan nilai Badan Usaha Milik Negara sebelum melakukan privatisasi; c. menilai dan MENETAPKAN Penjamin Pelaksana Emisi, jumlah saham, nilai saham perdana dan struktur penawaran, dalam hal privatisasi dilakukan melalui pasar modal; d. menilai dan MENETAPKAN investor, penempatan modal, dan struktur pemilikan, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penempatan modal secara langsung oleh swasta; e. menilai … e. menilai dan MENETAPKAN bentuk dan syarat-syarat kerjasama, dalam hal privatisasi dilakukan melalui bentuk kerjasama dengan swasta; f. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan privatisasi.
Your Correction