Correct Article 2
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Current Text
Pembinaan Universitas Nusacendana secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
