Correct Article 7
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
