Correct Article 6
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
Your Correction
