Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari : a. Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang; b. Tenaga Kesehatan sebanayk 42.000(empat puluh dua ribu) orang; c. Tenaga strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.
Your Correction