Correct Article 2
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Current Text
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 dilaksanakan sebanyak
300.000 (tiga ratus ribu) orang
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), termasuk penggantian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada tahun 2004 dan sisa formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2003.
Your Correction
