Correct Article 3
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
