Correct Article 7
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Current Text
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kota Timika, tugas, fungsi, susunan oerganisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kota Timika ditetapkan oleh menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Timika,ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 …
Your Correction
