Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak. (2) Perkara Pidana dan Perklara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Kota Timika.
Your Correction