Correct Article 7
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, ketentuan mengenai Tim Pembangunan Pulau Natuna sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
