Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola bertugas: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pembangunan Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu sesuai dengan rencana induk yang disetujui PRESIDEN, termasuk untuk menunjang keberhasilan dan pengamanan pelaksanaan proyek gas Natuna; b. menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN Rencana Induk Pembangunan Pulau Natuna sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu sesuai dengan encana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah; b. merencanakan, membangun, dan mengelola sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya, termasuk pangkalan utama bagi penunjang keberhasilan dan pengamanan pembangunan proyek gas Natuna; c. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan, pariwisata, dan kegiatan alih kapal di Pulau Natuna; d. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap; e. merencanakan alokasi dan penggunaan tanah. (3) Seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Natuna dan pulau-pulau disekitarnya, kecuali yang telah dikuasai dengan Hak Atas Tanah tertentu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada Badan Pengelola; (4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola untuk: a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; b. menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; c. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah yang bersangkutan kepada pihak ketiga menurut persyaratan-persyaratan, yang meliputi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction