Correct Article 4
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
(1) Badan Pengelola bertugas:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pembangunan Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu sesuai dengan rencana induk yang disetujui PRESIDEN, termasuk untuk menunjang keberhasilan dan pengamanan pelaksanaan proyek gas Natuna;
b. menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN Rencana Induk Pembangunan Pulau Natuna sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu sesuai dengan encana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. merencanakan, membangun, dan mengelola sarana dan
prasarana serta fasilitas penunjang lainnya, termasuk pangkalan utama bagi penunjang keberhasilan dan pengamanan pembangunan proyek gas Natuna;
c. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan, pariwisata, dan kegiatan alih kapal di Pulau Natuna;
d. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap;
e. merencanakan alokasi dan penggunaan tanah.
(3) Seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Natuna dan pulau-pulau disekitarnya, kecuali yang telah dikuasai dengan Hak Atas Tanah tertentu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada Badan Pengelola;
(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola untuk:
a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b. menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
c. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah yang bersangkutan kepada pihak ketiga menurut persyaratan-persyaratan, yang meliputi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
