Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pulau Natuna ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan merupakan salah satu di antara pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah INDONESIA. (2) Kawasan pengembangan ekonomi terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction