Correct Article 1
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
(1) Pulau Natuna ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan merupakan salah satu di antara pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah INDONESIA.
(2) Kawasan pengembangan ekonomi terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
