Correct Article 1
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Current Text
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yaitu :
a. Para Menteri;
b. Kepala atau Ketua, dan Pimpinan Lembaga Non Departemen;
c. Para Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri;
d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri;
e. Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I;
f. Kepala/Pejabat-pejabat dari Jabatan-jabatan yang setingkat di bawah Pejabat-pejabat yang tersebut pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
g. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
h. Semua Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf g;
i. Semua Pegawai Negri Sipil Golongan III/a - PGPS ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dan yang tidak termasuk huruf a sampai huruf f;
j. Direktur Utama, Para Direktur, dan para Pegawai sampai dengan empat tingkat dibawahnya di lingkungan BUMN dan BUMD;
wajib menyampaikan laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P), dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
